Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan rancang bangun penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. arsitektur bisnis;
b. arsitektur data dan informasi;
c. arsitektur aplikasi; dan
d. perencanaan migrasi data.
Koreksi Anda
