Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. penyusunan kajian kebutuhan penerapan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; b. pembangunan aplikasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; d. penyusunan petunjuk pelaksanaan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan e. sosialisasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda