Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan arahan kebijakan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
b. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN program kerja dan rencana penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan jadwal kegiatan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
b. mengoordinasikan penyusunan standar dan prosedur data, Metadata koleksi, dan Interoperabilitas data;
c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
dan
d. menyampaikan laporan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional kepada pengarah dan penanggung jawab.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas:
a. menyiapkan materi rencana kerja dan jadwal kegiatan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
b. menyusun laporan penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e mempunyai tugas:
a. menyusun kajian kebutuhan penerapan Interoperabilitas Metadata;
b. menyusun standar dan prosedur data, Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional, dan Interoperabilitas Metadata;
c. menerima dokumentasi Interoperabilitas Metadata dari layanan perpustakaan;
d. memastikan kualitas data yang akan dilakukan Interoperabilitas sesuai dengan dokumen referensi data;
e. memeriksa kesesuaian Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional terhadap standar Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan
f. melakukan uji coba Interoperabilitas Metadata.
Koreksi Anda
