Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan Pemerintah, pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
Koreksi Anda
