Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum, petunjuk teknis, dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
