Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan, bantuan operasional, dan bantuan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d dialokasikan pada kelompok akun belanja barang.
(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dialokasikan pada kelompok akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah.
(3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk lembaga pemerintah dialokasikan pada kelompok akun belanja modal.
Koreksi Anda
