Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan, bantuan operasional, dan bantuan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d dialokasikan pada kelompok akun belanja barang. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dialokasikan pada kelompok akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah. (3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk lembaga pemerintah dialokasikan pada kelompok akun belanja modal.
Koreksi Anda