Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang dilakukan secara tertulis dari calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Kepala Perpustakaan Nasional selaku Pengguna Anggaran. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya c.q. pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab masing-masing program Bantuan Pemerintah untuk melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah. (3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama melalui pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan usulan penerima Bantuan Pemerintah kepada Kepala Perpustakaan Nasional untuk ditetapkan dalam Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional. (4) Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda