Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional meliputi: a. perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; c. Perpustakaan; d. lembaga pemerintah; dan e. lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda