Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Perpustakaan Nasional ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(2) Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk tertib pelaksanaan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Koreksi Anda
