Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Kepala dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan bidang perpustakan yang dilimpahkan dalam hal:
a. urusan pemerintahan bidang perpustakaan tidak dapat dilanjutkan karena perubahan kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mampu melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang dilimpahkan.
Koreksi Anda
