Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Kepala melalui Inspektur Perpustakaan Nasional melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar penentuan alokasi anggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun berikutnya.
Koreksi Anda
