Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur selaku penerima Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertanggung jawab: a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan; b. mensinkronkan dan mensinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah; c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
Koreksi Anda