Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bertugas: a. memastikan kesesuaian pelaksanaan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam setelah diterbitkan ISBN; b. memeriksa kesesuaian pencantuman ISBN yang didaftarkan dengan ISBN yang diterbitkan; c. memantau pelaksanaan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bagi penerima ISBN; dan d. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas terkait penjatuhan sanksi.
Koreksi Anda