Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
(1) Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua; dan
d. anggota.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi lingkungan Perpusnas.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aparatur sipil negara Perpusnas dan perwakilan dari lembaga/instansi terkait.
Koreksi Anda
