Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
(1) Perpusnas melalui unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penerima ISBN atas kewajiban dan larangan.
(2) Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim pemantau layanan ISBN oleh Kepala Perpusnas.
Koreksi Anda
