Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas berdasarkan rekomendasi dari tim pemantau layanan ISBN.
Koreksi Anda