Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan kepada penerima ISBN melalui situs web layanan ISBN Perpusnas. (2) Dalam hal penerima ISBN tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah teguran tertulis diberikan, penerima ISBN dikenai sanksi penghentian layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b. (3) Sanksi penghentian layanan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut dalam hal penerima ISBN melaksanakan kewajiban.
Koreksi Anda