Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a serta melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian layanan ISBN.
Koreksi Anda