Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a serta melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian layanan ISBN.
Koreksi Anda
