Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
Penerima ISBN dilarang:
a. mengubah data bibliografis karya;
b. mengalihkan ISBN kepada pihak lain;
c. menggunakan ISBN yang tidak sesuai dengan peruntukannya; dan
d. menggunakan ISBN yang tidak terdaftar.
Koreksi Anda
