Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
Penerima ISBN yang menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b mendapatkan tanda bukti penerimaan serah simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.
Koreksi Anda
