Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti terbit sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) merupakan periode waktu dimulainya kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Koreksi Anda