Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
Bukti terbit sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) merupakan periode waktu dimulainya kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Koreksi Anda
