Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan terbit sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara memberikan konfirmasi melalui situs web layanan ISBN Perpusnas. (2) Tautan titik akses ketersediaan buku sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) huruf b dianggap sah jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dapat diakses oleh publik secara umum; dan b. tersedia secara permanen; (3) Dalam hal tautan titik akses ketersediaan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami perubahan, penerima ISBN harus memperbarui titik akses melalui aplikasi ISBN.
Koreksi Anda