Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
(1) Penandaan terbit sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara memberikan konfirmasi melalui situs web layanan ISBN Perpusnas.
(2) Tautan titik akses ketersediaan buku sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) huruf b dianggap sah jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dapat diakses oleh publik secara umum; dan
b. tersedia secara permanen;
(3) Dalam hal tautan titik akses ketersediaan buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengalami perubahan, penerima ISBN harus memperbarui titik akses melalui aplikasi ISBN.
Koreksi Anda
