Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
(1) Penerima ISBN wajib:
a. menerbitkan Karya Cetak paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah memperoleh ISBN;
b. menerbitkan Karya Rekam paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah memperoleh ISBN; dan
c. menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi sesuai jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi bukti terbit melalui situs web layanan ISBN Perpusnas.
(3) Bukti terbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penandaan terbit; dan
b. tautan titik akses ketersediaan buku.
Koreksi Anda
