Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima ISBN wajib: a. menerbitkan Karya Cetak paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah memperoleh ISBN; b. menerbitkan Karya Rekam paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah memperoleh ISBN; dan c. menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi sesuai jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi bukti terbit melalui situs web layanan ISBN Perpusnas. (3) Bukti terbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penandaan terbit; dan b. tautan titik akses ketersediaan buku.
Koreksi Anda