Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai format pencantuman ISBN, Kode Batang (Barcode), dan KDT untuk Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
