Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pengajuan ISBN yang telah disampaikan melalui situs web layanan ISBN Perpusnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen pengajuan. (3) Hasil verifikasi dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, pemohon diberikan: a. ISBN dan Kode Batang (Barcode); dan b. KDT. (4) Dalam hal dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, pemohon diberikan pemberitahuan perbaikan dokumen pengajuan. (5) Pemberian ISBN dan Kode Batang (Barcode) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pengajuan telah sesuai. (6) Pemberian KDT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ISBN dan Kode Batang (Barcode) diberikan.
Koreksi Anda