Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh pemohon yang telah memperoleh akun. (2) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs web layanan ISBN. (3) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah dokumen pengajuan sebagai berikut: a. surat permohonan ISBN dengan kop surat resmi pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel; b. halaman awal yang terdiri atas: 1. halaman judul; 2. halaman balik halaman judul; 3. kata pengantar; dan 4. daftar isi. c. naskah akhir terbitan yang telah diberikan markah tirta (watermark); d. surat pernyataan keaslian karya yang bermeterai untuk karya asli atau karya yang dialihkan; e. surat izin penerjemahan dari pemilik hak cipta untuk karya terjemahan; f. surat pengalihan penerbitan/publikasi untuk karya yang dialihkan dari Penerbit/Produsen Karya Rekam awal ke Penerbit/Produsen Karya Rekam berikutnya; dan g. surat keterangan dari Penerbit/Produsen Karya Rekam kedua untuk karya yang sudah milik umum (publik domain) dengan menyebutkan sumber dari karya asli. (4) Dokumen pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa file format dokumen portabel berekstensi .pdf. (5) Surat pernyataan keaslian karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditandatangani oleh: a. penulis untuk karya perorangan; b. penulis pertama untuk karya bersama; c. editor untuk karya bunga rampai; d. ketua panitia penyelenggara pertemuan untuk karya prosiding; e. orang tua/wali untuk penulis yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; f. ahli waris untuk penulis yang sudah meninggal dunia; dan g. kepala satuan kerja penghasil karya untuk karya yang dihasilkan oleh instansi pemerintah. (6) Ketentuan mengenai format surat permohonan ISBN dan surat pernyataan keaslian karya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda