Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui situs web layanan ISBN Perpusnas. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan untuk menjadi anggota ISBN Perpusnas; dan b. dokumen legalitas pendirian. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa file format dokumen portabel berekstensi .pdf. (4) Surat pernyataan untuk menjadi anggota ISBN Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh: a. direktur bagi Penerbit; b. direktur bagi Produsen Karya Rekam; c. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi instansi pemerintah; d. pimpinan perguruan tinggi bagi perguruan tinggi; e. pimpinan bagi badan hukum; dan f. pimpinan bagi Organisasi Internasional. (5) Nama pemohon yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen legalitas pendirian. (6) Ketentuan mengenai format surat pernyataan untuk menjadi anggota ISBN Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda