Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memiliki situs web resmi yang aktif dan diperbarui secara berkala. (2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. tidak mempromosikan kegiatan usaha penerbitan/publikasi dengan menawarkan jasa/fasilitas pencantuman ISBN; b. menggunakan domain milik pemohon sendiri; c. menjelaskan identitas pemohon; dan d. berfungsi sebagai repositori katalog buku yang telah diterbitkan, informasi tautan dari katalog buku yang akan diajukan ISBN-nya, serta sarana distribusi buku bagi pemohon berupa informasi akses atau fasilitas unduh terbitan.
Koreksi Anda