Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Teks Saat Ini
(1) ISBN diberikan terhadap Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterbitkan di INDONESIA.
(2) Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. disebarluaskan secara umum; dan
b. dapat diakses secara umum.
(3) Karya Cetak yang diberikan ISBN meliputi:
a. buku; dan
b. bahan kartografi.
(4) Karya Rekam yang diberikan ISBN meliputi:
a. buku audio;
b. buku audio visual;
c. buku elektronik; dan/atau
d. bahan kartografi elektronik.
Koreksi Anda
