Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISBN diberikan terhadap Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterbitkan di INDONESIA. (2) Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. disebarluaskan secara umum; dan b. dapat diakses secara umum. (3) Karya Cetak yang diberikan ISBN meliputi: a. buku; dan b. bahan kartografi. (4) Karya Rekam yang diberikan ISBN meliputi: a. buku audio; b. buku audio visual; c. buku elektronik; dan/atau d. bahan kartografi elektronik.
Koreksi Anda