Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian salinan digital. (2) Dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pemberian salinan digital, Perpustakaan Nasional dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi salinan digital. (3) Tim pemantau dan evaluasi salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala. (4) Tim pemantau dan evaluasi salinan digital melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerima Fasilitasi Akses berupa: a. penggunaan salinan digital dari Penerbit; b. kesesuaian jumlah pengalihwujudan; dan c. kesesuaian penerima manfaat. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk mencabut Surat Keputusan Pemberian Fasilitasi Akses apabila: a. penerima Fasilitasi Akses melakukan pelanggaran hak cipta dalam bentuk komersialisasi atas Ciptaan bagi penyandang disabilitas; dan/atau b. penerima fasilitas tidak memberikan laporan tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dengan tembusan kepada Kepala.
Koreksi Anda