Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima digital dalam mengalihwujudkan Ciptaan mencantumkan sumber Ciptaan secara lengkap. (2) Sumber Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. judul; b. nama pengarang; c. Penerbit; dan d. tempat dan tahun terbit. (3) Penerima salinan digital dilarang: a. menggunakan salinan digital dan bentuk/format alih medianya untuk tujuan komersil; b. mengubah isi Ciptaan dalam pengalihwujudan; c. mengalihwujudkan bentuk/format di luar permohonan; dan d. menyerahkan salinan digital kepada pihak lain. (4) Dalam hal penerima salinan digital tidak mengindahkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala dapat menghentikan pemberian salinan digital.
Koreksi Anda