Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Teks Saat Ini
Ciptaan yang dapat diajukan Fasilitasi Akses memiliki kriteria sebagai berikut:
a. seluruh Karya Cetak yang terbit di INDONESIA; dan
b. tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.
Koreksi Anda
