Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ciptaan yang dapat diajukan Fasilitasi Akses memiliki kriteria sebagai berikut: a. seluruh Karya Cetak yang terbit di INDONESIA; dan b. tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.
Koreksi Anda