Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. (2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra; dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. (3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyandang kebutaan total; dan b. penyandang kerusakan penglihatan.
Koreksi Anda