Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan terhadap penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda