Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. identifikasi aset sistem informasi dan teknologi informasi;
dan
b. rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi.
(2) Rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur keamanan;
b. infrastruktur jaringan;
c. infrastruktur penyimpanan; dan
d. infrastruktur pemulihan layanan terhadap bencana.
Koreksi Anda
