Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan rancang bangun penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
(2) Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arsitektur bisnis;
b. arsitektur data dan informasi;
c. arsitektur aplikasi; dan
d. perencanaan migrasi data.
Koreksi Anda
