Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan rancang bangun penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (2) Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arsitektur bisnis; b. arsitektur data dan informasi; c. arsitektur aplikasi; dan d. perencanaan migrasi data.
Koreksi Anda