Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi utama dan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Perpustakaan Nasional. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data dan informasi. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi layanan perpustakaan. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh pegawai di lingkungan unit kerja penanggung jawab layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (7) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda