Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Kepala dapat menarik sebagian atau seluruh Urusan Pemerintahan bidang Perpustakan yang dilimpahkan dalam
hal:
a. Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan tidak dapat dilanjutkan karena perubahan kebijakan pemerintah;
b. pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. GWPP tidak mampu melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan yang dilimpahkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
