Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala menugaskan: a. Sekretaris Utama; dan b. Deputi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perencanaan Program dan Kegiatan; b. administrasi keuangan dan aset; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pengarahan dan advokasi; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan; c. supervisi dan pendampingan; dan d. bimbingan teknis dan pelatihan.
Koreksi Anda