Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas selaku kuasa pengguna anggaran menyusun laporan teknis. (2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data tenaga Perpustakaan; b. data koleksi Perpustakaan; c. data anggota Perpustakaan; d. data pengunjung Perpustakaan; e. data pemanfaatan koleksi Perpustakaan; f. data alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Perpustakaan per tahun; g. data profil Perpustakaan per jenis Perpustakaan; h. data Perpustakaan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan per jenis Perpustakaan; i. daftar terbitan/bibliografi daerah; j. katalog induk daerah; k. data Kegiatan Perpustakaan dan masyarakat yang terlibat; l. nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat; dan m. indeks pembangunan Literasi masyarakat. (3) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada GWPP dan Kepala pada setiap akhir tahun anggaran, paling lambat lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir. (4) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda