Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Laporan realisasi fisik dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disampaikan melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (e-monev.bappenas.go.id) dan aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan (smart.kemenkeu.go.id) secara berkala.
Koreksi Anda
