Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangannya pada tahun Anggaran 2023 kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi.
(2) Lingkup Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. RKP;
b. Renja Perpustakaan Nasional Tahun 2023; dan
c. RKA Perpustakaan Nasional Tahun 2023.
(3) Pelimpahan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. Program;
b. Kegiatan;
c. output;
d. aktivitas; dan
e. alokasi anggaran.
(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu Perpustakaan dan Literasi.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu Pengembangan Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus.
(6) Output sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yaitu Perpustakaan yang dibina dan dikembangkan melalui Dekonsentrasi.
(7) Aktivitas dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e sesuai dengan:
a. RKA Perpustakaan Nasional Tahun 2023; dan
b. DIPA Perpustakaan Nasional Tahun 2023.
(8) Aktivitas dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
