Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertujuan:
a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Perpustakaan Nasional dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
b. meningkatkan kegemaran membaca dan Literasi masyarakat melalui Perpustakaan;
c. meningkatkan peran Perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya Perpustakaan;
d. memperkuat data bidang Perpustakaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.
Koreksi Anda
