Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22B

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan koordinasi pengadaan barang/jasa; dan b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda