Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kepada pimpinan, kearsipan, persandian, dan keprotokolan.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
(4) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Perpustakaan Nasional.
6. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
