Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; dan d. Subbagian Rumah Tangga. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda