Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; dan
d. Subbagian Rumah Tangga.
5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
