Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas penyiapan bahan dan fasilitasi di bidang administrasi tata usaha pimpinan, kearsipan, persandian, keprotokolan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
