Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda