Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan urusan sumber daya manusia, rumah tangga, kearsipan, persandian, keprotokolan, administrasi tata usaha, dan layanan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
c. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, kearsipan, persandian, dan keprotokolan;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
