Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN 9 (SEMBILAN) PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL MENGENAI INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku:
a. proses akreditasi perpustakaan yang sedang dilaksanakan, tetap menggunakan instrumen akreditasi yang diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf i sampai dengan selesainya proses akreditasi perpustakaan.
b. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional mengenai penetapan instrumen akreditasi perpustakaan harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.
Koreksi Anda
